Sertifikasi Halal Waroeng Steak & Shake

09 May 2022 08:32pm

Sertifikasi Halal Waroeng Steak & Shake

Waroeng Steak & Shake mendapatkan Sertifikat Halal pertama kali dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2010. Sejak itu, Waroeng Steak & Shake selalu memperpanjang Sertifikat Halal setiap 2 (dua) tahun sekali, sesuai ketentuan MUI.

Tahun 2022 ini, Waroeng Steak & Shake untuk pertama kalinya memperoleh sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) dari LPPOM MUI. Sertifikat ini diperoleh setelah Waroeng Steak & Shake mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal A atau Sangat Baik.

Saat ini Sertifikat Halal dikenal dengan istilah Ketetapan Halal, yang berlaku selama empat tahun menurut aturan terbaru. Pemberian sertifikat SJH ini merupakan wujud dari komitmen PT Waroeng Steak Indonesia untuk para pelanggan dalam memberikan jaminan kehalalan setiap bahan baku yang digunakan serta produk yang disajikan. Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan Sertifikat Halal, tidak hanya semua bahan baku untuk membuat produk, namun proses produksi, peralatan, sampai penyajian Waroeng Steak & Shake juga harus memenuhi persyaratan halal yang ditetapkan.

Kenyamanan dan rasa aman pelanggan saat makan di outlet-outlet Waroeng Steak & Shake adalah hal yang begitu penting, termasuk saat mengonsumsi produk, konsumen mendapat jaminan bahwa produk yang dijual halal, selain itu juga didukung dengan penerapan yang ketat mengenai standar keamanan dan kualitas produk.