Icon Whatsapp

Waroeng Steak & Shake mendapatkan Sertifikat Halal pertama kali dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2009. Sejak itu, Waroeng Steak & Shake selalu memperpanjang Sertifikat Halal setiap 2 (dua) tahun sekali, sesuai peraturan dan ketentuan dari MUI.

Tahun 2022 ini, Waroeng Steak & Shake telah selesai melakukan proses migrasi sertifikasi halal secara nasional di LPH LPPOM MUI Pusat. Dan telah mendapatkan ketetapan halal dari MUI serta mendapatkan nilai Sistem Jaminan Halal A atau Sangat Baik. Selain itu Waroeng Steak & Shake juga mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai dengan undang-undang jaminan produk halal dengan masa berlaku 4 tahun.

Saat ini Sertifikat Halal dikenal dengan istilah Ketetapan Halal, yang berlaku selama empat tahun menurut aturan terbaru. Pemberian sertifikat SJH ini merupakan wujud dari komitmen PT Waroeng Steak Indonesia untuk para pelanggan dalam memberikan jaminan kehalalan setiap bahan baku yang digunakan serta produk yang disajikan. Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan Sertifikat Halal, tidak hanya semua bahan baku untuk membuat produk, namun proses produksi, peralatan, sampai penyajian Waroeng Steak & Shake juga harus memenuhi persyaratan halal yang ditetapkan.

Kenyamanan dan rasa aman pelanggan saat makan di outlet-outlet Waroeng Steak & Shake adalah hal yang begitu penting, termasuk saat mengonsumsi produk, konsumen mendapat jaminan bahwa produk yang dijual halal, selain itu juga didukung dengan penerapan yang ketat mengenai standar keamanan dan kualitas produk.